adblock detected

ADBLOCK TERDETEKSI!

Iklan memang menyebalkan, tapi tanpa iklan kami tak punya penghasilan.

Mohon nonaktifkan adblock demi keberlangsungan blog ini.

Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata

 

Hukum Acara

Hukum acara perdata yang disebut juga hukum perdata formal mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material. Fungsinya menyelesaikan masalah dalam mempertahankan kebenaran hak individu. Perkara perdata yang diajukan oleh individu untuk memperoleh kebenaran dan keadilan wajib diselesaikan oleh hakim dengan kewajaran sebagai tugasnya. Dalam menyelesaikan perkara itu, hakim berpegangan kepada asas-asas yang dicantumkan dalam reglemen Indonesia baru (RIB).  Asas-asas pokok itu diuraikan dibawah ini.

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Perdata 

  • Hakim Bersifat Pasif
 Maksudnya bahwa luas masalah yang dikemukakan dalam sidang perkara perdata ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Di lain pihak hakim tidak diperkenankan memperluas masalah yang tidak diajukan. Hal itu karena kedudukan gakim hanya sebagai penetap kebenaran dan keadilan para pihak. Oleh karena itu, apa yang dianjurkan oleh para pihak dengan tuntutan hukum yang dikehendaki hanya diberikan pertimbangan ileh hakim. jadi, untuk perkara perdata, tugas hakim mencari kebenaran formal. Dalam perkembangan hukum di Indonesia saat ini, kebenaran material yang berupa keterangan saksi (sebagai bukti tidak tertulis) sudah dijadikan pertimbangan hakim juga. Asas hakim pasif yang juga dikenal dengan asas ultra petita non cognoscitur mensyaratkan hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang diajukan oleh para pihak dan tuntutan hukum atas mereka.
           Dengan kata lain, hakim hanya menentukan apa yang telah diajukan dan dibuktikan oleh para pihak, sehingga hakim dilarang menambah atau memberi lebih dari yang diminta oleh para pihak. Misalnya, jika seorang hakim yang ditunjuk untuk kasus wanprestasi ternyata terlibat dalam penipuan, hakim tersebut hanya dapat mengadili kasus wanprestasi. Selain itu, sidang pengadilan juga harus terbuka untuk umum, sehingga setiap orang dapat hadir dan mendengarkan pertanyaan selama persidangan. Transparansi yang dimaksud dalam prinsip ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia dalam sistem peradilan dan untuk menjamin objektivitas sehingga hakim bersikap adil dan objektif. 
  • Hakim Bersifat Menunggu
Hakim bersifat menunggu, berarti bahwa segala ajuan tuntutan hak sepenuhnya diserahkan pada pihak yang berkepentingan. Apabila tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim yang mengurus perkara (Wo kein Klager ist, ist kein Richter; nemo judex sine actore)

  • Mendengarkan Para Pihak

Untuk memberikan putusan dalam perkara perdata, hendaknya para pihak diberi kesempatandidengar pendapatnya. Bagi pihak yang tidak hadir (verstek), walaupun diberi kesempatan untuk didengar, dianggap tidak mau menggunakan kesempatan itu. Kalau ketidakhadirannya sudah dianggap cukup waktu yang diberikan, maka hakim dapat memberikan putusan. Akan tetapi dalam hal para pihak mau menggunakan kesempatan untuk di dengar, proses persidangan untuk perkara perdata itu wajib diselesaikan. Asas ini juga dikenal dengan asas audi et alteram partem yang berarti hakim harus mendengar dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam menyampaikan informasi dan keterangan. Hal ini didukung dengan adanya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

  • Persidangan Bersifat Terbuka

Dalam hukum acara perdata pengadilan memikiki sifat persidangan yang terbuka yaitu dimana setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan di pengadilan. 

  • Putusan Harus Disertai Alasan- Alasan

Alasan-alasan ini merupakan suatu pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap para pihak 

  • Beracara di dikenakan biaya

berperkara juga akan dikenakan biaya kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan dan material. Bahkan, jika pihak yang sedang berperkara meminta bantuan pengacara, pihak tersebut juga harus mengeluarkan biaya untuk jasa pengacaranya. 

  • Tidak ada keharusan mewakilkan

setiap orang yang berkepentingan dapat melewati dan menjalani pemeriksaan di persidangan secara langsung. Hal tersebut dapat mempermudah hakim untuk mengetahui lebih jelas perkara yang sedang diperiksa. Akan tetapi, seorang wakil juga dapat bermanfaat bagi hakim dalam persidangan karena mereka dianggap beritikad baik dalam memberikan bantuan dan tahu akan hukum jika wakilnya adalah sarjana hukum. Dengan kata lain, seorang wakil dapat memperlancar jalannya peradilan hukum.

Sebagai kesimpulan, hukum acara perdata merupakan hukum formil yang menjamin berjalannya hukum perdata materiil. Adapun dalam beracara perdata, terdapat asas-asas yang berfungsi sebagai pedoman untuk membantu seluruh kegiatan dan pelaksanaan acara perdata dalam persidangan. Asas-asas tersebut juga dapat membantu memberikan perlindungan hukum, transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara maupun masyarakat.


Sumber Referensi : 

R. Abdoel Djamali, S.H., Pengantar Hukum Indonesia (edisi revisi) Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-18, Juni 2012.

Sudikno Mertukusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018) 

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).

 

Baca artikel lainnya jangan lupa mungkin ada masukan bisa di komen di kolom komentar




Posting Komentar untuk "Asas-Asas Dalam Hukum Acara Perdata"