adblock detected

ADBLOCK TERDETEKSI!

Iklan memang menyebalkan, tapi tanpa iklan kami tak punya penghasilan.

Mohon nonaktifkan adblock demi keberlangsungan blog ini.

Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Acara - Pengertian dan Asas Susunan Peradilan

Hukum Acara

Pengertian Hukum Acara 

    Hukum Acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui suatu proses dengan berpedomankan kepada peraturan yang dicantumkan didalamnya. Artinyabaru berfungsi kalau ada masalah yang dihadapi individu-individu. Masalah itu perlu diselesaikan secara adil untuk memperoleh kebenaran. Tugas menjamin ditaati-nya norma-norma hukum material oleh setiap individu. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum acara itu sebagai alat penegak dari aturan hukum material yang tidak membebankan kewajiban sosial dalam kehidupan manusia.

Asas dan susunan Peradilan

    Pelaksanaan menyelesaikan masalah yang diatur dalam hukum material dilakukan oleh hakim dengan berpegang kepada hukum acara. Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa "Kekuasaan  Kehakiman adalah kekuasaan nengara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menengakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia". Dari ketentuan ini, kekuasaan kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari kekuasaan direktiva dan rekomendasi yang datang dari pihak extra judiciil, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang. Dilihat dari ketentuan Pasal 1 dan penjelasannya dapat dikatakan.

    Bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman merupakan asas umum hukum acara Indonesia, jadi secara terarah dan ajeg kekuasaan kehakiman di indonesia berasaskan bebas dari campur tangan kekuasaan lembaga negara lainnya tidak berarti dapat sewenang-wenang dan absolut dalam menyelenggarakan tugasnya dan wajib memperhatikan secara benar "Perasaan adil bangsa dan rakyat Indonesia" dan hakimdalam mengadili suatu perkara wajib mencerminkan perasaan keadilan masyarakat dan bukan perasaan keadilan hakim itu sendiri.

    Dengan berpegangan kepada objektivitas diri disamping memperhatikan secara wajar adanya pemilikan persamaan kedudukan hukum bagi setiap warga negara, Jadi dengan berpegang kedapa objektivitas, setiap perkara diajukan wajib diperiksa dan diadilinya dengan baik. Tidak seorang hakim pun yang dapat menolak perkara dengan alasan tidak tahu atau kurang jelas, apabila perkara tersebut kurang jelas, hakim memiliki kewajiban memperjelas dengan menciptakan hukum baru yang seadil-adilnya.

    Untuk melaksanakan peradilan yang baik dan sesuai dengan bidang permasalahan yang dihadapi individu dalam keinginan memperoleh keadilan dan kebenaran, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 itu menciptakan juga badan peradilan sebagai pelaksana. Ditetapkan secara tegas bahwa ada empat macam peradilan, Yaitu;

    1. Peradilan Umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer,
    4. Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan diubahnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 , Pasal 10 dijelaskan mengenai :

Ayat (1)     : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan

                    peradilan yang dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

Ayat (2)     : Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan

                    Peradilan dalam lingkungan Peradilan umum, Peradilan agama, 

                    Peradilan militer, dan Peradilan tata usaha negara.

   Melihat isi ketentuan pasal ini bahwasannya lembaga peradilan umum dan lembaga peradilan khusus berada dibawa kekuasaan Mahkamah Agung, selain itu, dibentuknya Mahkamah Konstitusi seabgai lembaga peradilan tersendiri. peradilan umum tugasnya mengadili perkara sipil (bukan militer) yang menyangkut perkara perdata material  dan perkara hukum pidana material, Peradilan agama bertugas mengadili perkara dihadapi oleh orang-orang islam, terutama dalam bidang hukum keluarga, Peradilan militer tugasnya mengadili perkara yang dilakukan oleh prajurit indonesia, khususnya dalam tindak pidana berdasarkan hukum pidana militer, dan Peradilan tata usaha negara tugasnya mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) oleh pegawai tata usaha negara.

    Peradilan umum bertugas melayani kepentingan anggota masyarakat dalam kebutuhannya memperoleh keadilan dan kebenaran. Oleh sebab itu,sidang-sidang penyelesaian perkara dilakukan terbuka untuk umum, ada 3 tingkatan dalam menyelesaikan perkara yaitu:

      1. Pengadilan Negeri
      2. Pengadilan Tinggi
      3. Pengadilan Agung

   Pengadilan Negeri berkedudukan di setiap kota kabupaten/kota-madya, pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat pertama, pengadilan ini mengadili perkara perdata dan perkara pidana. Apabila putusan hakim pengadilan Negeri dirasa salah satu pihak belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dapat diajukan banding. Perkara banding ini ditangani oleh Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di setiap ibukota provinsi. Putusan hakim pengadilan tinggi yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan kebenara oleh salah-satu pihak masih dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Kedudukan Mahkamah Agung hanya di Ibukota negara Republik Indonesia.

   Peradilan dalam menyelesaikan perkara ber-Asaskan sederhana, cepat, dan biaya ringan, seperti halnya dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. dan Hakim dalam melaksanakan tugas menyelesaikan perkara dengan tanggung jawab penuh, baik kepada manusia sesamanya maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Sumber Referensi : R. Abdoel Djamali, S.H., Pengantar Hukum Indonesia (edisi revisi) Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-18, Juni 2012.

Baca artikel lainya jangan lupa mungkin ada masukan bisa komen di kolom komentar.

 

 

 

Posting Komentar untuk "Hukum Acara - Pengertian dan Asas Susunan Peradilan "