adblock detected

ADBLOCK TERDETEKSI!

Iklan memang menyebalkan, tapi tanpa iklan kami tak punya penghasilan.

Mohon nonaktifkan adblock demi keberlangsungan blog ini.

Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Sistem Hukum dan Macam Macamnya


Sistem-Hukum-Macam-sistem-Hukum


  • Pengertian Sistem Hukum

Berbicara mengenai sistem hukum, hedaknya harus diketahui terlebih dahulu  arti dari system itu. Sistem menurut Prof. Subekti, S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IV Maret 1979 di Jakarta) berpendaat bahwa “ Suatu system adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Dalam suatu system yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antar bagian-bagian. Selain itu tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (over lapping) di antara bagian-bagian itu.

Prof. B ter Haar Bzn dalam bukunya berbicara tentang “beginselen” en “stelsel” (Van het Adatrecht). Menurutnya yang dinamakan “stelsel” itu adalah system yang kita maksudkan. Sementara itu “beginselen” adalah asas-asas (basic principles) atau pondasi yang mendukung system. Dapat dikatakan bahwa suatu system tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Dengan demikian, sifat system itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional. Jadi, hukum adalah suatu system. Artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, kesulurahnnya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.

  • Macam-macam Sistem Hukum

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum ini berkembang di negara-negara. Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”.

Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada corpus juris civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan. Seperti jerman, Belanda prancis dan italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indnesia pada masa penjajahan pemerintah belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum eropa continental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.

prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah "Kepastian hukum". kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalma pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis. maka yang menjadi sumber hukum didalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah "undang-undang". Undang-undang itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. selain itu diakui "peraturan-peraturan" yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (oeraturan hukum administrasi negara).

dan "kebiasaan-kebiasaan" yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa Kontinental digolongkan menjadi 2 bidang hukum yaitu bidang "hukum publik" dan "hukum privat". Hukum public mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan masyarakat dengan negara, termasuk hukum public ini ialah:

      • Hukum Tata Negara
      • Hukum Administrasi Negara;
      • Hukum Pidana.

Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk hukum privat adalah:

      • Hukum sipil dan
      • Hukum Dagang

2. Sistem Hukum Anglo Saxon

Sistem hukum Anglo Saxon mulai berkembang di inggris pada abad XI yang sering disebut dengan sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Sistem hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri.

Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/ pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Disamping putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.

Sumber-sumber hukum itu tidak tersusun secara sistematis dalam hierarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem ini, peran hakim sangat luas. Fungsi hakim tidak hanya menetapkan dan menafsirkan peraturan hukum, tetapi juga membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.

Hakim juga bisa menciptakan hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis. Sistem hukum ini menganut doktrin Stare Decisis. Intinya dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya.

3. Sistem Hukum Adat

Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan social di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain, Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht”  yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukum adat yang digunakan oleh Mr. C. Van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis dan tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional denga  berpangkal kepada kehendak nenek moyang. peraturan - peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturannya ditulis dan dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang-undang atau peraturan perundangan lainnya. 

Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat, dari sembilan belas daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok.

      • Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat). hukum adat ini mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemenschappen) seta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan penjabatnya.
      • Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari:
        1. Hukum pertalian ssanak (perkawinan, waris) 
        2. Hukum tanah (Hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah)
        3. Hukum perhutangan (hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa).
      • Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang pelbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.

Yang berperan dalam melaksanakan sisem hukum adat ialah pengemuka adat. Pengemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. dalam perkembangannya hukum tanah dalam hukum adat lah yang di implementasikan secara nasional dan dikodifikasikan dalam undang-undang yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria, selain itu hukum adat hanya berlaku untuk masyarakat ada yang masih menganutnya.

 4. Hukum Islam 

SIstem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam kemudian, berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. sementara itu untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam. Berikut ini sumber hukum dalam sistem hukum Islam.

      • Quran, Yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan malaikat jibril
      • Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad SAW atau cerita-cerita (Hadis) mengenai Nabi Muhammad SAW.
      • Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi).
      • Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi, hal itu dilakukan dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada didalamnya.

Sistem hukum islam dalam "Hukum Fikh" terdiri dari dua hukum pokok.

      • Hukum rohaniah, lazim disebut "ibadat", yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah SWT seperti shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji.
      • Hukum duniawi, terdiri dari :
        1. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah,hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
        2. Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syariat-syariat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
        3. Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancama hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. 

Sistem hukum islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama islam dengan keimanan lahir batin secara idnividual. Negara-negara yang menganut asas hukum islam, dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat dan sesuai dengan hukum islam. 


Sumber Referensi : R. Abdoel Djamali, S.H., Pengantar Hukum Indonesia (edisi revisi) Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-18, Juni 2012. 

Baca artikel lainya jangan lupa mungkin ada masukan bisa komen di kolom komentar.

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "Pengertian Sistem Hukum dan Macam Macamnya"